Kepaniteraan Pidana

2026
15
OCT

Kepaniteraan Pidana

Oleh : Admin | Dilihat: 35 kali

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

 

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

 

pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

pelaksanaan registrasi perkara pidana;

pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;

pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;

pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;

pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;

 

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

 

ALUR PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

 

 

         PROSEDUR PERKARA PIDANA

 

 

ALUR PERMOHONAN BANDING

 

 

ALUR PERMOHONAN KASASI

 

×