Jum’at (29/05/2021) Pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A dilaksanakan Dialog Hukum dan Peradilan dalam tema “ Transaksi Elektronik” . Acara tersebut merupakan rangkaian rutin dari Forum Grup Discussion yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan nota kesepahaman bersama penguatan sumber daya manusia. Acara dilaksanakan di ruang sidang PHI Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A yang dalam kesempatan tersebut dihadiri oleh 11 (Sebelas) lembaga instansi pemerintah yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Fakutas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Kanwil DJB Gorontalo, KPKNL Gorontalo, Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Polres Kota Gorontalo, Polres Bone Bolango, Kejaksaan Negeri Gorontalo, Kejaksaan Bone Bolango, Serta dari Lapas Perempuan dan anak yang dihadiri secara Luring ataupun Daring dengan menerapkan protokol kesehatan , Acara dialog ini merupakan Lanjutan dari Seri I Dialog Peradilan sebelumnya yang telah dilaksanakan.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Kelas 1A Bapak Dr.H. Prayitno Iman Santosa, S.H.,M.H. kemudian dilanjutkan dengan diskusi yang diawali oleh :
1. Materi dari Ibu Mutia Cherawaty Thalib, S.H,.M.H dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo mengenai Aspek Hukum Perdata Terhadap Kontrak Elektronik
2. Materi dari Ibu Dr. Hj, Sumiyati Beddu, S.H.,M.H, dari Fakultas Hukum Univeritas Ichsan Gorontalo, tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam transaksi menurut hukum perdata.
3. Materi dari Muhamad Kukuh Alfiyan, S.H dari Pengadilan Negeri Gorontalo dengan materi E-Court, The Electronic Justice System.
Dialog berjalan dengan baik dengan begitu antusiasnya peserta yang mengajukan pertanyaan seputar dari materi yang telah dipaparkan baik dari peserta yang hadir maupun yang lewat virtual atau daring.