Pada hari ini Jumat tanggal 27 Februari 2026, telah dilaksanakan Sita Eksekusi perkara nomor 13/Pdt.Eks.Fds/2025/PN Gto atas objek berupa kendaraan road empat/mobil yang berlokasi di Desa Lamahu, Kec. Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango. Proses sita eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H., dengan didampingi Jurusita, serta dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya, Termohon Eksekusi, pemerintah desa setempat, serta pihak pengamanan dari kepolisian. Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala.
Setelah dibacakan penetapan sita oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, kemudian objek eksekusi tersebut dilakukan penarikan dan dibawa ke kantor Pengadilan Negeri Gorontalo. Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo menyampaikan bahwa objek eksekusi tersebut untuk sementara disimpan dan diamankan di kantor Pengadilan Negeri Gorontalo menunggu hingga proses eksekusi selanjutnya.
