Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Gorontalo tahun 2024
Evaluasi Pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Negeri Gorontalo oleh Tim Evaluator Penilaian Sistem Manejemen Anti Penyuapan Tahun 2024 Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pengadilan Negeri Gorontalo kembali mendapat kunjungan dari Tim Evaluator Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dalam rangka Pelaksanaan Evaluasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Pengadilan Negeri Gorontalo. Tim yang beranggotakan Bapak Dr. Made Suweda,S.H., M.H., Bapak Letkol Hadi Prayitno, S.H., M.M., Ibu Dra. Siti Zainab, M.M dan Ibu Laili Devinka, A.Md.Ak. melaksanakan evaluasi SMAP mulai dari tanggal 30 September s/d 4 Oktober tahun 2024. Evaluasi ini merupakan Evaluasi Pembangunan SMAP. Diharapkan apabila lolos pada evaluasi kali ini, Pengadilan Negeri Gorontalo akan meraih sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan.