Pengumuman Sisa Panjar Perkara Nomor : 93/Pdt.G/2023/PN Gto an. Penggugat Emil Salim
Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara 93/Pdt.G/2023/PN Gto sesuai surat terlampir, untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Negeri Gorontalo. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala akan disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).