Pembinaan dan Sosialisasi Pedoman PPNPM MARI
Pembinaan dan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 811/Sek/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Jumat, 24 September 2021 Bertempat di Ruang Serbaguna Pengadilan Negeri /Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, dilaksanakan Pembinaan dan Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 811/Sek/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya oleh Sub Bagian Umum dan Keuangan, acara dimulai tepat pukul 08.15 Wita, yang dimulai dengan kata sambutan Ketua Pengadilan Negeri /Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A Bpk Dr.H.Prayitno Iman Santosa, S.H,M.H. dan kemudian dilanjutkan dengan inti acara sosialisasi yang dibawakan langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri /Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A, Bpk Yardie David Roringkon, S.E,S.H,M.H,M.M yang menjelaskan tentang Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Ri Nomor 811/Sek/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak RENDRA YOZAR DHARMA PUTRA, SH. MH, para Kepala Sub Bagian, staf dan tenaga honorer Pengadilan Negeri /Tindak Pidana Korupsi / Hubungan Industrial Gorontalo Kelas 1A. Sosialisasi ini mendapat respon yang sangat baik dengan begitu antusiasnya yang mengajukan pertanyaan seputar dari materi yang telah dipaparkan.