Pelaksanaan Peneguran/Aanmaning Kedua Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto

Pada hari ini Kamis tanggal 19 Februari 2026, telah dilaksanakan teguran/aanmaning terhadap para Termohon Eksekusi perkara nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto bertempat di ruang command center Pengadilan Negeri Gorontalo. Kegiatan peneguran tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Yusuf Syamsuddin, S.H., M.H. dengan didampingi Panitera dan dihadiri oleh Termohon Eksekusi (PT. Cahaya Nusa Sulutarindo).
Dalam acara peneguran/aanmaning tersebut, Termohon Eksekusi menyampaikan akan segera melaksanakan isi dari Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto, sehingga Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo memberikan waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan pembayaran tersebut dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo. Dengan demikian, kegiatan peneguran/aanmaning perkara nomor 2/Pdt.Sus-Eks/2026/PN Gto Jo. perkara nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo.















