Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Gto

Pada hari ini Rabu tanggal 18 Februari 2026, telah dilaksanakan eksekusi riil perkara nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 85/Pdt.G/2024/PN Gto atas objek berupa tanah seluas ± 763 m2 (tujuh ratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Botu, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Gto yang dibacakan langsung di lokasi eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H. dengan dibantu oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dan dihadiri oleh Pemohon beserta kuasanya, Termohon, perwakilan dari pemerintah desa, serta pihak pengamanan dari Kepolisian. Proses pelaksanaan eksekusi tersebut dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala, dimulai dari pembacaan penetapan eksekusi hingga pelaksanaan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas objek eksekusi. Dengan selesainya kegiatan tersebut, maka perkara permohonan eksekusi nomor 14/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 85/Pdt.G/2024/PN Gto dinyatakan berhasil dan ditutup.

















