Sosialisasi Eksternal Tentang Perma Nomor 3,6,7,8 tahun 2022, Perma Nomor 1 tahun 2014, SK Dirjen Badilum Nomor 1992 tahun 2020 ,Restoratif Justice serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 2 – 144 tahun 2022 dan Eraterang

2025
14
FEB

Sosialisasi Eksternal Tentang Perma Nomor 3,6,7,8 tahun 2022, Perma Nomor 1 tahun 2014, SK Dirjen Badilum Nomor 1992 tahun 2020 ,Restoratif Justice serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 2 – 144 tahun 2022 dan Eraterang

Oleh : Admin | Dilihat: 1,624 kali

Sebagai bagain dari Pemberian Informasi tentang Peraturan – Peraturan Mahkamah Agung kepada Masyarakat Pada hari Jumat , tanggal 14 Februari 2025 Pangadilan Negeri Gorontalo melakukan Sosialisasi Eksternal Tentang beberapa Peraturan Mahkamah Agung diantaranya  Perma Nomor 6 tahun 2022, Perma Nomor 7 tahun 2022, Perma Nomor 8 tahun 2022,  Perma Nomor 3 tahun 2022, Perma Nomor 1 tahun 2014, SK Dirjen Badilum Nomor 1992  tahun 2020 ,Restoratif Justice serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 2 – 144 tahun 2022   dan Eraterang dengan Pembawa Materi Adalah Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Supardi,SH.MH, Hakim Otto Wijarnato Tiop Ganda Pura ,SH.MH, Hakim Muammar Maulis Kadafi,SH.MH, Hakim Daimon Donny Siahaya,SH.MH, Hakim Adhoc Priyo Pujo,SH, Panitera PN Gorontalo Rietha V. Karouw, SH dan Panmud Hukum Taufik Tulen,SH.MH ;

Adapun Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, Kepolisian , Asosiasi Pengacara PBHAM Gorontalo dan Pos bantuan Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo , Kabag Hukum Kantor Walkota Gorontalo dan Kabag Hukum Kabupaten Bonebolango dan Perwakilan beberapa kepala Desa di Kabupaten Bonebolango dan Lurah di Kecamatan Wumialo Kota Gorontalo ;

Dengan dilaksanakannnya Sosialisasi ini kiranya Masyarakat dan Para Pencari Keadilan akan lebih memahami Regulasi – regulasi yang diciptakan Mahkamah Agung terutama dalam Proses Administrasi Perkara, Persidangan, Upaya Hukum  dan Pemberian Layanan yang sudah berbasis Tehnologi Informasi dan apa saja Informasi Pengadilan yang dapat dipublikasikan secara berkala, serta merta dan setiap saat dan Informasi  tidak dapat dipublikasikan atau yang dikecualikan dan memudahkan masyarakat mendapatkan Pelayanan secara Sederhana, Cepat dan biaya ringan

×