Selasa, Rabu 13 & 14 Agustus 2024
Sebagai bentuk pelayanan informasi publik, Pengadilan Negeri Gorontalo menghadiri Undangan dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango dan Kota Gorontalo sebagai salah satu Narasumber dalam agenda Rapat Koordinasi Persiapan Pemenuhan Persyaratan Calon Kepala Daerah yang bertempat di Kantor KPU Bone Bolango pada hari Selasa, 13 Agustus 2024 dan Ballroom Hotel Damhil, pada hari Rabu 14 Agustus 2024.
Panitera Muda Hukum PN Gto, Bapak Taufik Tulen menjadi Narasumber yang menjelaskan terkait Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana. Surat Keterangan tersebut merupakan salah satu dokumen Persyaratan Calon Kepala Daerah yang penerbitannya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Dalam presentasinya di depan semua peserta, ditegaskan bahwa menyangkut Surat Keterangan tidak sedang dinyatakan pailit dan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan Hutang, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Gorontalo, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.
Untuk wilayah Gorontalo, kedua surat keterangan yang dimaksud menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang cakupan perkaranya termasuk perkara Niaga.

Indonesia
English