Selasa (16/07/2024) Pengadilan Negeri Gorontalo melaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) di KPKNL Gorontalo. Lelang tersebut dilaksanakan merujuk pada surat penetapan hari dan tanggal lelang dari KPKNL gorontalo No. S-689/KNL.1602/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Acara lelang dimulai tepat pukul 10.00 WITA dan dipandu Pejabat Lelang KPKNL Gorontao Bapak Muhammad Irham, selanjutnya setelah dibuka, terdapat penawaran melalui aplikasi Portal Lelang sebanyak 11 (sebelas) penawar lelang BMN.
Dari sebelas penawar tersebut, nilai penawaran tertinggi senilai Rp 3.510.00 atas nama Firmansyah Harianto dari nilai tawaran harga limit lelang senilai Rp. 300.000. Dengan demikian otomatis yang bersangkutan ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Setelah ditetapkan pemenang lelang oleh pejabat lelang, Pengadilan Negeri Gorontalo yang diwakili oleh Sri Tuti Saridjan, S.Pd sebagai penjual menandatangani lembar hasil pelaksanaan lelang dan pemenang diwajibakan membayar senilai penawaran tersebut dan langsung menyetor PNBP lewat KPKNL Gorontalo.
Pada hari kamis (18/07/204) pemenang lelang sudah melakukan pembayaran dan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gorontalo untuk mengambil BMN yang dilelang tersebut. Serah terima dihadiri langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Gorontalo Bapak Yardie David Roringkon, S.E., S.H., M.H., M.M.


Indonesia
English