
Pada hari ini Rabu tanggal 09 September 2026, telah dilaksanakan eksekusi riil perkara nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 14/Pdt.G/2024/PN Gto atas objek berupa tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo dengan luas 235 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 699/Leato Selatan yang batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah utara berbatas dengan tanahnya Murdin Olii (Penggugat),
- Sebelah timur berbatas dengan jalan setapak,
- Sebelah selatan berbatas dengan tanahnya Iman Abas,
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Negara
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Gto yang dibacakan langsung di lokasi eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo, Bapak Andi Muhammad Refil, S.H., M.H..
Pelaksanaan eksekusi tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Gorontalo dengan dibantu oleh tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Gorontalo, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, perwakilan dari pemerintah desa, serta pihak pengamanan dari kepolisian. Kegiatan eksekusi ini dapat berjalan dengan baik dan lancar tanpa adanya kendala. Dengan selesainya pelaksanaan eksekusi tersebut, maka perkara permohonan eksekusi nomor 8/Pdt.Eks/2025/PN Gto Jo. perkara nomor 14/Pdt.G/2024/PN Gto dinyatakan selesai dan ditutup.

Indonesia
English